Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 25 September 2017 |22:03 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara korupsi yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.‎

Tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan‎; dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Syuhadatul Islamy.‎ Ketiga tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari kedepan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan. 40 hari terhitung mulai tanggal 27 September sampai 5 November 2017," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Dalam hal ini, penyidik akan kembali memanggil para saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement