JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Adapun, kelima saksi tersebut yakni, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon; Ibu Rumah Tangga, Deasy Gun Yuvimas; Guru Madya, Netty Herawati alias Wo Neti; pihak swasta, Suhermi; dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu, Zubaidah.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SI (Syuhadatul Islamy)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).
Selain kelima saksi tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut yakni, Syuhadatul Islami dan Hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu tersebut.
(Baca juga: KPK Dalami Asal-Usul Duit Suap untuk Hakim Tipikor Bengkulu)
Adapun tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan; dan pihak swasta, Syuhadatul Islamy. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara.