JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Muhamad Hatta Ali mengeluarkan maklumat tentang pengawasan dan pembinaan hakim, aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya. Hal ini menanggapi tertangkap tangannya hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.
Maklumat tersebut berisi empat poin penting yang merupakan penegasan dari peraturan-peraturan MA sebelumnya. Diantaranya, pertama, meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dengan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.
"Memastikan lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah membacakan maklumat di Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
"Ketiga, memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya," lanjut dia.
Sejumlah kebijakan tentang disiplin hakim sebelumnya sudah pernah dikeluarkan, antara lain, Peraturan MA No. 7/2016 tentang penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, Perma No.8/2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya; serta Perma No.19/2016 tentang Ppdoman penanganan pengadua (whistleblowing system) di MA dan badan peradilan di bawahnya. Selain itu ada pula sejumlah surat keputusan bersama MA dengan lembaga peradilan lain yang dijadikan dasar bagi maklumat ini.