Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Dilimpahkan, 3 Penyuap Hakim Tipikor Bengkulu Bakal "Diseret" ke Meja Hijau

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 02 November 2017 |15:20 WIB
  Berkas Dilimpahkan, 3 Penyuap Hakim Tipikor Bengkulu Bakal
A
A
A

Adapun tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan‎; dan PNS, Syuhadatul Islamy. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara.

Dalam hal ini, terdapat sebuah kesepakatan antara Hakim ‎Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan seorang PNS, Syuhadatul Islamy untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.

Syuhadatul Islamy merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Dewi Suryana lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk terdakwa Wilson. Adapun uang yang disepakati untuk memuluskan perkara tersebut sebesar Rp125 Juta.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Ewi Suryana dan Hendra Kurniawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement