"Kalau diberi tahu kan bisa merusak strategi penegak hukum. Ya nama besar itu kita tidak boleh menyebutkan siapa saja hasil analisis tersebut karena dibatasi dalam Undang-Undang. Jadi tunggu saja di pengadilan," papar Kiagus.
(Baca: Merasa Dicatut, Eggi Sudjana Laporkan Bos Saracen dan Minta Rehabilitasi Nama Baik)
Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa dari LHA disebutkan nama-nama beberapa pihak. Namun, Setyo belum bisa memastikan apakah nama itu pihak yang memberikan dana ke sindikat tersebut.
Setyo juga menyebut bahwa nama-nama yang ada di LHA PPATK itu merupakan sosok yang sudah familiar dan dikenal oleh publik. Namun, dia enggan memaparkan identitas nama itu. (Wal)
(Ulung Tranggana)