Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kukar Tersangka, Golkar: Masih Bisa Dihubungi Kok!
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rita diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Adapun gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Detail kasusnya apa dan hubungannya dengan siapa nanti akan kita umumkan lewat mas Febri," ujar Agus.
Agus memastikan kasus ini bukanlah hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan berdasarkan pengembangan kasus. "Bukan, bukan OTT ini , kalau sudah ditetapkan jadi tersangka kita punya hak untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan juga," tutur Agus.
(Ranto Rajagukguk)