Catat! Ini Ciri Surat Rekomendasi Kandidat Pilkada yang Sah dari DPP Partai Golkar

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 17:14 WIB
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (Foto: Bayu Septianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid memastikan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari DPP Partai Golkar terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 2018 nanti.

Nurdin memastikan surat rekomendasi terkait penetapan Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien sebagai cagub/cawagub dari Partai Golkar pada Pemilihan Umum Gubernur Jabar 2018 adalah palsu.

"Belum ada keputusan resmi, surat yamg beredar itu kan nggak ada nomornya, belum ada nomor, belum ada stempelnya, sekalipun ada semua itu tapi kalau belum disampaikan secara resmi kepada 'user' itu belum sah, itu kuncinya. Jadi Dedi Mulyadi belum pernah dapat. Belum ada," ujar Nurdin, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Selain ada nomor dan berstempel lambang Partai Golkar, menurut Nurdin Surat Keputusan (SK) pencalonan dalam Pilkada yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dinyatakan resmi apabila sudah disampaikan juga kepada Ketua DPD tingkat provinsi serta kepada calon yang akan dijagokan.

"Kalau sudah ada secara resmi surat itu disampaikan ke DPD I, disampaikan calon gubernur bersangkutan, dan secara resmi disampaikan dalam forum resmi. Dalam proses bisa berbeda, tapi ketika sudah keputusan tidak," jelasnya.

 (Baca: Soal SK Palsu Dukungan Golkar, Kang Dedi: Saya Yakin Rakyat Jabar Baik-Baik Saja)

Nurdin mengungkapkan bila sudah ada keputusan resmi yang dikeluarkan DPP Partai Golkar, tak boleh ada yang bisa melawannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya