Bahkan menurutnya, harta kekayaan itu bisa dicek di LHKPN. Termasuk untuk tanah tambang bukan hak dia ataupun kelompoknya.
"Akan jadi milik pemda jika sudah tidak produksi, tapi kata LHKPN ini aset, jadi dikirakan harganya, dan kemudian dengan staf LHKPN memasukannya ke dalam laporan kekayaan perkiraan harga," sebutnya.
(Baca juga: Ini 4 Mobil Mewah yang Disita KPK dari Rumah Dinas Bupati Kutai Kartanegara)
Pesan yang dibuat di akun Facebook dan WhatsApp ini, menurut Rita, untuk meredam tudingan hartanya yang naik tajam selama menjadi Bupati Kutai Kartanegara. Politikus Partai Golkar itu juga meminta maaf dan berterima kasih atas dukungan warganya. Ia mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum.
"Apapun itu, saya minta maaf dan terima kasih dukungannya dan saya hormat dengan lembaga KPK," ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehudin mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan oleh KPK. "Kami berharap upaya yang dilakukan KPK murni penegakan hukum. Tidak ada kaitan lainnya," tuturnya.