Hari Guru Internasional, Ini Guru-guru yang Dipenjarakan Muridnya

Ahmad Sahroji, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2017 06:18 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Sejak tanggal 5 Oktober 1994, setiap tahunnya diperingati Hari Guru Sedunia. Menurut UNESCO, Hari Guru Sedunia mewakili sebuah kepedulian, pemahaman, dan apresiasi yang ditampilkan demi peran vital guru, yaitu mengajarkan ilmu pengetahuan dan membangun generasi.

Tugas utama guru adalah mendidik para siswanya di sekolah. Karena itu, tidak heran jika mereka membuat aturan yang bertujuan untuk mendisplinkan para siswa. Namun, sebagian orangtua justru tidak terima dengan niat baik para guru dalam mendidik anak mereka. Bahkan, di antara wali murid tersebut ada yang tega memenjarakan guru putra-putri mereka.

Berikut ini sejumlah kasus guru yang dijebloskan ke balik jeruji besi karena laporan para orangtua murid, yang berhasil dirangkum Okezone:

1. Mencubit siswa

Awalnya, pelajar di SMPN 1 Bantaeng ini bermain kejar-kejaran dan baku siram dengan sisa air pel. Ternyata, siraman tersebut mengenai salah satu guru, Nurmayani. Siswa tersebut pun langsung digiring ke ruang BK dan dicubit.

Usai mendapati laporan dari sang anak, wali murid yang juga merupakan anggota kepolisian itu pun langsung melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Bu Guru Maya pun dipenjara sambil menjalani persidangan.

2. Gara-gara potong rambut

Seorang guru di SMAN 2 Sinjai Selatan, Sulawesi Selatan, Mubazir, menertibkan siswa dengan rambut gondrong. Salah satu siswa, Saharuddin, menolak upaya Mubazir, dengan alasan akan memotong sendiri rambutnya. Namun, hampir seminggu, rambut Saharuddin masih panjang hingga Mubazir pun memotongnya secara paksa.

Tidak terima dengan perilaku sang guru, orangtua Saharuddin bernama Arifin-Najmiah pun menempuh jalur hukum. Langkah ini membuat guru honorer Pendidikan Olahraga tersebut mendekam di penjara.

3. Menampar siswa

Melihat siswanya ribut saat waktunya salat, seorang guru di SMPN 3 Benteng di Kabupaten Selayar, Muh. Arsal menampar siswanya. Persoalan ini pun berlanjut ke meja hijau karena orangtua murid tidak terima dengan tindakan guru tersebut. Wali murid tersebut bersikukuh tidak mau memaafkan perlakuan sang guru dan menolak berdamai.

4. Menyuruh salat zuhur

Darmawati, guru mata pelajaran agama di SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Parepare, pada Jumat, 28 Juli 2017. Darmawati dianggap bersalah karena memukul salah seorang siswi berinisial AY dengan mukena saat waktu salat zuhur tiba.

Orangtua AY yang menerima laporan dari anaknya tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Padahal, sekolah sudah menyatakan sejak awal perihal kewajiban salat zuhur berjemaah.

Darmawati membantah bahwa dirinya memukul AY. Ia mengatakan bahwa ia hanya menepuk pundak AY menggunakan mukena, hal itu dibuktikan dari hasil visum terhadap AY yang tidak ditemukan luka sedikit pun.(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya