Hari Keempat Pendaftaran Peserta Pemilu, KPU: Baru 30 Parpol yang Sudah Mengisi Sipol

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2017 15:16 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz (Foto: Fadel/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, baru 30 partai yang sudah mengisi data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, pihaknya sudah membuka pendaftaran sejak Selasa, 3 Oktober 2017.

Viryan menuturkan, 30 parpol itu terdiri dari 23 partai nasional, dan sisanya tujuh partai merupakan parpol lokal yang berdomisili di Provinsi Aceh. Berdasarkan pemantauan KPU, lanjut dia, hanya 30 partai tersebut yang secara intens melakukan pengisian dokumen di Sipol.

"Sampai hari ini dari 73 partai yang terdaftar di Kemenkumham sudah 30 partai yang menginput. 23 partai nasional, tujuh partai lokal di Aceh," kata Viryan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Baca juga: Hindari Gugatan soal Sipol, KPU Koordinasi ke Bawaslu dan Berikan...

Ia menerangkan, bila data yang di-entry telah selesai, maka parpol yang akan mendaftar diwajibkan mencetak formulir yang terdapat di dalam Sipol tersebut. "Apabila sudah selesai diinput baru nanti bisa di-printout dari Sipol. Dengan demikian ini prosesnya jelas, transparan, kami bisa mengetahui, partai bisa mengetahui," ucapnya.

Seperti diketahui, ada empat jenis formulir yang harus di-print partai politik setelah mengisi dokumen di Sipol, yaitu F1, F2, F3 dan F4. Formulir F1 berisi surat pernyataan memiliki kepengurusan Parpol, yang terdiri daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap partai politik.

Lalu, formulir F2, surat pernyataan berupa bukti sah mempunyai anggota parpol. Formulir F3 surat penyertaan keterwakilan perempuan dan formulir F4 surat keterangan domisili, kantor tetap kepengurusan Parpol.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya