JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan kepada partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 untuk mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum mendaftar ke KPU. Namun, regulasi tersebut tak tertuang ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tapi, aturan tersebut masuk ke dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Sebab itu, untuk menghindari adanya gugatan, pihak KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan memberikan akses kepada Bawaslu untuk bisa masuk melihat proses pendaftaran di Sipol tersebut.
"Rencananya hari ini ya (memberikan pada Bawaslu). Yang diberikan kan hanya Bawaslu, bahwa nanti akan disampaikan kepada jajaranya atau tidak itu otoritas Bawaslu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
Lebih lanjut, ia menerangkan, bila nanti sudah ada parpol yang mendaftar, maka pihaknya akan membuka aplikasi Sipol itu untuk kepentingan publik. Dengan begitu, menunjukkan sistem keterbukaan yang KPU terapkan dalam proses pendaftaran partai.
"Begitu sudah ada partai yang mendaftar, dan dinyatakan lengkap artinya dokumen sudah diterima KPU. Maka, akan dibuka aksesnya sehingga publik juga bisa mengetahui, partai apa yang sudah mendaftar. Kemudian kepengurusannya di mana saja, siapa nama pengurusnya, kantornya di mana nanti publik akan mengetahui," tandasnya.
(Arief Setyadi )