Ditahan KPK, Ini Komentar Bupati Kukar Rita Widyasari

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2017 22:04 WIB
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi selama sekira sembilan jam.

Usai resmi mengenakan rompi tahanan KPK, Rita pun mengakui kesalahannya atas dua kasus dugaan korupsi yang kini menyeretnya kedalam jeruji besi.‎ Bupati Kukar tersebut pun menyatakan siap untuk menjalani proses hukum di KPK.

"Saya pertama mengucapkan minta maaf kepada seluruh rakyat Kutai, Kaltim, karena hari ini saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya," kata Rita di pelataran gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

(Baca Juga: Resmi Ditahan, Bupati Kukar Jadi Penghuni Baru Rutan KPK)

Hanya saja, menurut Rita, penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap dirinya terlalu terburu-buru. Rita berencana melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya itu.

"Kami insyaallah akan melakukan praperadilan. Karena menurut saya pribadi, proses penetapan saya sangat cepat, tergesa-gesa, dan terburu-buru," pungkasnya.

(Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka. Rita dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap.

‎Rita diduga menerima uang korupsi sebesar Rp12,9 miliar dari dua kasus dugaan korupsi tersebut. Pada kasus pertama, Bupati Kukar, Rita Widyasari diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP, Hery Susanto Gun sebesar Rp6 miliar.

(Baca Juga: Usut Korupsi Bupati Rita, KPK Periksa Pejabat Kukar Secara Bergiliran)

Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.

Kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 dollar AS atau setara Rp6,975 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu Rita menjabat ‎sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Rita pun disangkakan melanggar dua pasal sekaligus.‎ Sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi suap Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya