Lantaran Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Eggi Sudjana Dipolisikan Advokat Nasionalis

Antara, Jurnalis
Sabtu 07 Oktober 2017 08:37 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pengurus Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Kita laporkan juga dugaan penistaan agama," kata salah satu perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Johanes mengatakan, Eggi diduga menyebarkan ujaran kebencian lantaran menyebut agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila. Johanes melaporkan Eggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.

Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Johanes menyatakan, pernyataan Eggi perihal agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila, berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama dan mengganggu NKRI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya