Jadi Tempat Pesta Gay, Izin Usaha Spa Harmoni Resmi Diberhentikan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 08 Oktober 2017 15:33 WIB
Kasie Ops Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto
Share :

JAKARTA - ‎Satpol PP DKI Jakarta memberhentikan sementara izin usaha T1 Sauna yang berlokasi di Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, setelah polisi menggerebek tempat tersebut dan menciduk 51 pria diduga penyuka sesama jenis alias gay yang lagi berpesta.

"‎Kita berhentikan sementara sampai menunggu hasil pendalaman polisi lebih lanjut," kata Kasie Ops Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto saat menyegel T1 Sauna, Minggu (8/10/2017).

Harry beserta jajarannya menempelkan surat pengumuman penutupan kegiatan usaha T1 Sauna. ‎Surat itu bernomor 04/X/2012.Satpol PP.

Baca juga: Ungkap Pesta Gay di Kawasan Harmoni, Polisi Diminta Jerat Pelaku dengan UU Pornografi

Harry menambahkan, T1 Sauna awalnya terdaftar sebagai tempat fitnes. Namun kenyatannya diduga terjadi aktivitas yang menyimpang. Karena itu, ‎pihaknya langsung melakukan tindakan.

"Izin yang diberikan Pemda DKI adalah tempat gym. Jadi kami hentikan sementara terkait kasus kejadian yang kemarin," tutur dia.

T1 Sauna, lanjut Harry, ‎dianggap melanggar Perda DKI Jakarta tentang Kepariwisataan Nomor 6 Tahun 2015. Atas aturan hukum tersebut, tempat itu ditutup hingga batas waktu yang belum bisa ditetapkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya