JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas uji materi terhadap Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Uji materi diajukan Anthony Chandra Kartawiria, melalui kuasa hukumnya, yakni David Surya, Ricky Kurnia Margono, dan H Adhidarma Wicaksono.
Majelis Hakim yang dipimpin Arief Hidayat menyatakan menolak menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon karena permohonannya tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," papar Arief di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Sementara Hakim Manahan MP Sitompul menjelaskan, bahwa praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur tata cara penanganan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagai fungsi checks and balances atau ada tidaknya pelanggaran hak asasi manusia.
"Namun demikian, tidak serta-merta tertutupnya dilakukan proses penyidikan kembali terhadap seorang tersangka apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup setelah permohonan praperadilannya dikabulkan," jelas Manahan.