Manahan menambahkan, Pasal 2 Ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2016 memberikan kewenangan terhadap penyidik untuk dapat menetapkan status tersangka kembali kepada orang yang sama dengan persyaratan paling sedikit 2 alat bukti baru yang sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Mengenai alat bukti, lanjut Manahan, menurut Mahkamah alat bukti yang telah digunakan pada perkara sebelumnya dapat kembali digunakan untuk menjerat kembali tersangka yang memenangkan praperadilan. Tetapi, alat bukti yang dilampirkan kembali harus disempurnakan secara substansial dan bukanlah sebagai alat bukti yang bersifat formalitas saja, sehingga hal tersebut dapat dikatakan sebagai alat bukti baru.
"Dalam menggunakan alat bukti sebagai dasar penyidikan kembali adalah alat bukti yang telah dipertegas oleh Mahkamah, yaitu meskipun alat bukti tersebut tidak baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya akan tetapi adalah alat bukti yang telah disempurnakan secara substansial dan tidak bersifat formalitas semata sehingga pada dasarnya alat bukti yang dimaksud telah menjadi alat bukti baru yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya," ujarnya.
(Arief Setyadi )