Korupsi Alat KB, Kejagung: Kerugian Negara Mencapai Rp27,94 M

Antara, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2017 08:09 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 mencapai Rp27,94 miliar.

"Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp27.940.161.935,40," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (11/10/2017) malam.

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala BKKBN SCS, YW Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

(Baca Juga: Kepala BKKBN Kaget Dijadikan Tersangka Korupsi Alat KB: Tapi Saya Terima)

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191,34 mliliar lebih yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya