JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta polisi menindak tegas para pelaku penyerangan disertai perusakan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dilakukan oleh pendukung salah satu pendukung calon Bupati Tolikara, Papua.
"Kalau ada aksi-aksi yang melanggar hukum, tentu aparat kepolisianlah yang berwenang untuk menindak tegas dan mengusut tuntas," kata Didik kepada Okezone, Jumat (13/10/2017).
Menurut Didik, apa pun alasannya, perusakan itu tidak dibenarkan oleh hukum karena bagi yang tidak puas atau bahkan merasa dirugikan dengan pemilihan umum, negara telah memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka, Terkait Pengrusakan Kantor Kemendagri
Dengan demikian, seyogyanya para pendukung calon Bupati Tolikara itu menerima keputusan MK. Dan meredam pada pendukungnya bukan malah memanas-manasi menyerang Kemendagri.