Sementara itu, pengacara Junaidi Hamsyah, Rudi Harsa Trista Putra, menyesalkan tuntutan dari jaksa terlalu berat mengingat dakwaan primer untuk Junaidi tidak terbukti.
"Antara perbuatan yang dilakukan terdakwa dan dinyatakan JPU dalam dakwaannya tidak sesuai dengan rasa keadilan, itu menurut kami," ujarnya.
Seharusnya, tuntutan untuk mantan Gubernur Bengkulu itu sesuai dengan Pasal 3 yang dikenakan dan dengan hukuman minimal selama satu tahun penjara.
"Karena sesuai dengan pengakuan terdakwa, SK Pembina RSUD M Yunus ini memang merupakan produk zamannya, sesuai dengan dakwaan subsider, namun itu juga lahir dari sistem saat itu. Sementara kesaksian terdakwa menerima honor tim pembina, itu tidak kuat, karena hanya keterangan satu orang saksi saja, juga tidak ada bukti lain," pungkasnya.
(Rizka Diputra)