Dalami Suap Ketua Pengadilan Tinggi, KPK Periksa Hakim PN Manado

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2017 12:17 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Antara)
Share :

Aditya Moha ‎diduga menjanjikan uang suap sebesar SGD100 ribu atau setara Rp1 miliar ‎kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudi Wardono. Uang dugaan suap Rp1 Miliar ‎tersebut diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahapan.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya