JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan di Pengadilan Tinggi Manado.
Marlina adalah ibunda Politikus Golkar, Aditya Anugrah Moha yang kini jadi tersangka korupsi diduga gara-gara menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudi Wardono untuk memuluskan banding ibunya.
Berkaitan dengan pengusutan tersebut, KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sugiyanto. Sedianya, Sugiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aditya Anugrah Moha (AMM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2017).
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan anggota DPR XI fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara di tingkat banding atau yang sedang berproses di PT Manado.
Aditya Moha diduga menjanjikan uang suap sebesar SGD100 ribu atau setara Rp1 miliar kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudi Wardono. Uang dugaan suap Rp1 Miliar tersebut diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahapan.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Salman Mardira)