JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakakan siap memenuhi permintaan sejumlah fraksi untuk merevisi poin-poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas jika sudah disahkan menjadi Undang-undang.
Kesiapan Tjahjo ini setelah sejumlah fraksi yakni Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Perppu Ormas namun mengajukan syarat.
"Siap! Apakah itu inisiatif pemerintah atau DPR, kami terbuka," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Namun, Tjahjo tetap mengingatkan bila revisi tersebut tetap harus berprinsip pada Pancasila dan UUD 1945. Menurut Tjahjo, beberapa hal yang pemerintah anggap dapat direvisi seperti terkait dengan hukuman dan masa tahanan.
"Kalau masalah orang berserikat, orang berkelompok, sudah diatur oleh konstitusi, prinsip harus memegang teguh Pancasila. Final, tidak boleh ada agenda-agenda lain," ujarnya.
Diketahui dalam pandangan akhir seluruh fraksi yang ada di Komisi II terhadap Perppu Ormas diketahui terbelah menjadi tiga suara, yakni mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang, menerima Perppu Ormas dengan catatan, dan menolak Perppu Ormas.
Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura solid sejak awal untuk mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU.
Sementara partai pendukung pemerintah lainnya PKB dan PPP menyetujui menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan. Hal tersebut juga dilakukan partai non pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrat.
Penolakan datang dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Hanya satu partai politik pendukung pemerintah yang menolak Perppu Ormas, yakni Partai Amanat Nasional (PAN).
(Erha Aprili Ramadhoni)