Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Idaman Pastikan Gugatan UU Pemilu di MK Jalan Terus

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2017 14:20 WIB
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (Foto: Okezone)
Share :

Hal tersebut direspons ketua hakim sidang yakni Anwar Usman. Ia mengizinkan bila perwakilan Partai Idaman tidak hadir dalam sidang berikutnya.

"Tidak hadir berarti tidak mencabut? Ya, Kami izinkan," papar Ketua hakim sidang Anwar Usman.

Sekadar informasi, sidang hari ini bergagendakan mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR terhadap lima perkara dengan nomor 62,60,73,53,67/PUU-XV/2017 yang melakukan pengujian pada Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, pihak DPR berhalangan hadir dan hanya mendengarkan keterangan dari pihak presiden yang tetap pada pendiriannya saat disampaikan pada sidang sebelumnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya