JAKARTA – Mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR.
Selain dituntut 12 tahun penjara, Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mewajibkan Musa Zainuddin untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ariawan Agustiartono dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Jaksa menyatakan bahwa Musa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Musa menerima suap sebesar Rp7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Pembangunanya di Maluku dan Maluku Utara.