Adapun, uang Rp7 miliar tersebut merupakan suap yang diberikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang diduga untuk mengusulkan program tambahan belanja prioritas optimalisasi dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
Hal yang memberatkan Musa, menurut Jaksa Ariawan, adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi, dan dapat berakibat masif lantaran pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang tidak sampai ke daerah Indonesia Timur.
Kemudian, Politikus PKB tersebut juga tidak berkata jujur dan tidak dapat bertindak kooperatif selama jalannya persidangan. Bukan hanya itu, perbuatan terdakwa juga dianggap telah merusak tatanan cek and balances antara legislatif dan eksekutif.
(Salman Mardira)