Kemlu RI: Tak Terpengaruh Putusan Mahkamah Makkah, Korban Musibah Crane Tetap Dapat Kompensasi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2017 18:30 WIB
Foto: Reuters
Share :

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI tampaknya tidak terpengaruh dengan putusan dari Mahkamah Makkah yang menyatakan korban kecelakaan crane yang terjadi di Masjidil Haram pada 2015 tidak akan mendapatkan kompensasi. Juru bicara kementerian luar negeri RI mengatakan, saat ini proses pembayaran kompensasi telah mencapai tahap terakhir dan tinggal menunggu pencairan.

BACA JUGA: Astaga! 2 Tahun Berlalu, Pengadilan Makkah Putuskan Semua Korban Jatuhnya Crane Tak Dapat Diyyah

“Saat ini kita masih menunggu dari Raja Arab Saudi untuk pembayaran karena proses verifikasi data sudah diterima Pemerintah Saudi dan kita juga sudah memverifikasi,” kata Arrmanatha Nasir saat ditemui di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis (26/10/2017).

Ketika ditanya mengenai putusan Mahkamah Makkah mengenai tidak adanya kompensasi untuk para korban musibah crane, Tata mengatakan, Indonesia tidak mengikuti proses tersebut.

“Apa yg diputuskan kemarin di Mahkamah Makkah itu merupakan proses terpisah yang tidak kita ikuti. Putusan itu antara perusahaan dengan pengadilan. Kompensasi yang kita terima adalah dari pemerintah,” jelas Tata, sapaan akrab Arrmanatha.

“Yang diputuskan kemarin terkait dengan diyat dan kita tidak mengejar pembayaran uang itu. diyat itu adalah uang darah. Jadi yg saat ini kita lakukan adalah menunggu proses pembayaran dari pemerintah Saudi terhadap kompensasi yang mereka janjikan,” tambahnya lagi.

Tata berharap, proses pencairan dan pembayaran dapat dilakukan secepatnya karena verifikasi korban telah selesai dilakukan pada Agustus lalu.

Menurutnya, yang membuat proses pembayaran masih belum bisa dilakukan adalah karena pihak Arab Saudi ingin membayar denda tersebut secara serentak, bersamaan kepada seluruh korban dari berbagai negara, tidak hanya kepada warga negara Indonesia saja. Namun, beberapa negara memiliki kemampuan berbeda dalam memberikan verifikasi, sehingga ada yang lamban dalam menjalankan proses tersebut.

BACA JUGA: EKSKLUSIF: Pengadilan Saudi Batalkan Ganti Rugi Korban Crane, Dubes Iran: Kami Harus Bela Hak Warga Negara Kami

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Makkah memutuskan para korban musibah crane di Masjidil Haram pada 2015 tidak berhak mendapatkan uang diyyah. Hal itu dikarenakan insiden tersebut disebabkan oleh bencana alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia di dalamnya.  

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya