Pekerjakan Anak di Bawah Umur, KPAI: Pabrik Pembuat Petasan Langgar UU Ketenagakerjaan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2017 06:30 WIB
Ilustrasi KPAI (Foto: Okezone)
Share :

"Kita melihat pada pasal 69 yaitu waktu kerjanya maksimal 3 jam, mereka lebih dari itu, dan kita tak yakin ada izin tertulis dari orang tua atau wali, izin para pengusaha dengan orang tua dimana dilakukan dengan tidak mengganggu waktu sekolah dan upahnya juga yang tidak wajar. Itu banyak sekali pasal atau aturan yang dilanggar oleh perusahaan tersebut, maka kita sepakat nih harus ada tindakan tegas dari kegiatan ini,"tegasnya.

Seperti yang diketahui, Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega. Namun, Suparna diketahui ikut menjadi korban dalam kebakaran dahsyat itu.

Tersangka Indra dijerat dua pasal yang berbeda, yakni Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Sementara itu, kedua tersangka lainnya yakni Suparna dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. Mereka terancam kurungan lima tahun penjara.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita News lainnya