Pekerjakan Anak di Bawah Umur, KPAI: Pabrik Pembuat Petasan Langgar UU Ketenagakerjaan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2017 06:30 WIB
Ilustrasi KPAI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pabrik pembuat Kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi yang mengalami kebakaran dan mengakibatkan 49 orang tewas. Terbukti mempekerjakan anak dibawah umur. 

Menyikapi hal tersebut Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menilai, pabrik tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

"Tentu saja hal tersebut sangat melanggar UU no 13 tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan. Tidak sepantasnya disitu anak-anak bekerja di lokasi yang sangat beresiko tinggi," ucap Sitti kepada Okezone, Selasa (31/10/2017).

Selain itu, Sitti juga melihat bahwa PT Panca ini banyak melanggar melakukan pelanggaran lainnya, seperti mempekerjakan anak dibawah umur yang lebih dari jam kerja seharusnya dan upah yang tidak wajar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya