JAKARTA - Pabrik pembuat Kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi yang mengalami kebakaran dan mengakibatkan 49 orang tewas. Terbukti mempekerjakan anak dibawah umur.
Menyikapi hal tersebut Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menilai, pabrik tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
"Tentu saja hal tersebut sangat melanggar UU no 13 tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan. Tidak sepantasnya disitu anak-anak bekerja di lokasi yang sangat beresiko tinggi," ucap Sitti kepada Okezone, Selasa (31/10/2017).
Selain itu, Sitti juga melihat bahwa PT Panca ini banyak melanggar melakukan pelanggaran lainnya, seperti mempekerjakan anak dibawah umur yang lebih dari jam kerja seharusnya dan upah yang tidak wajar.