Kamp Pusat di Pulau Manus telah menjadi bagian penting dari kebijakan imigrasi akibat tindakan kontroversial Australia yang menolak pencari suaka tiba dengan kapal untuk mencapai pantainya. Pihak Australia menahan mereka di kamp-kamp di Papua Nugini dan Nauru di Pasifik Selatan.
Sekadar diketahui, Pengadilan Tinggi Papua Nugini memutuskan bahwa Kamp Pusat di Pulau Manus, yang pertama kali dibuka pada 2001 adalah ilegal. Kamp tersebut dijadwalkan ditutup pada 31 Oktober.
Pihak Australia mengatakan bahwa orang-orang tersebut harus pindah ke "pusat transit" baru dan telah menjanjikan makanan dan keamanan sekira Rp2 triliun untuk 12 bulan ke depan.
Relokasi para pencari suaka dirancang sebagai tindakan sementara, yang memungkinkan Amerika Serikat untuk menyelesaikan pemeriksaan pengungsi sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran pengungsi.