Mereka yang tidak diterima oleh Amerika Serikat memiliki pilihan untuk ditempatkan di Papua Nugini, namun tidak ada yang ingin tinggal di Papua Nugini atau di negara berkembang lainnya.
Pengacara untuk para tahanan telah mengajukan tuntutan di Mahkamah Agung Papua Nugini untuk mencegah penutupan kamp Pulau Manus dan meminta layanan dikembalikan. Sebuah keputusan diberikan pada Kamis 2 November. Sebagian besar tahanan berasal dari negara-negara yang dilanda perang seperti Afghanistan, Iran, Myanmar, Pakistan, Sri Lanka, dan Suriah.
(pai)
(Rifa Nadia Nurfuadah)