JAKARTA - Bangunan berlantai tujuh bercat dominan hitam di Jalan R.E. Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara itu terlihat lesu. Dari jalanan besar yang melintang di muka bangunan, dapat terlihat plang yang menjadi identitas bangunan itu ditutupi kain hitam.
Dalam beberapa hari belakangan, Alexis Hotel sekarat. Pada Jumat, 27 Oktober 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan surat yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis.
Setidaknya, terdapat tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan Pemprov. Pertimbangan pertama, sesuai dengan yang tercantum dalam surat tembusan Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8 itu adalah Pemprov mengaku mendapat banyak laporan masyarakat terkait operasionalisasi usaha Alexis yang dianggap terlarang.
Pertimbangan kedua, setiap penyelenggara usaha pariwisata --dalam hal ini Alexis-- berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan pariwisata dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai hal negatif yang dapat mendampaki masyarakat luas.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, keputusan untuk menghentikan penerbitan izin usaha berkala ini diambil berdasar pertimbangan pada hasil kajian Pemprov dan laporan masyarakat. Bahkan, Pemprov, dikatakan Anies memiliki bukti adanya praktik prostitusi terselubung di Alexis.
"Ada temuan-temuan di lapangan. Dan juga laporan yang diterima kemudian jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," kata Anies.
Pembelaan Pengelola Alexis dan Jawaban Pemprov
Terkait keputusan Pemprov tak memperpanjang izin usaha mereka, pihak pengelola Alexis menyampaikan sejumlah pembelaan.
Legal Corporate Alexis Group, Lina Novita mengklaim tak pernah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Alexis, termasuk pelanggaran soal narkoba dan tindak asusila.
"Perlu diketahui, di Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik dalam bentuk narkoba maupun tindak asusila," kata Lina dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Menurut Lina, sebagai usaha yang bergerak dalam bidang pariwisata, pihaknya selalu mematuhi segala ketentuan yang berlaku terkait perizinan ataupun hal-hal menyangkut operasional.
Lina mengatakan, pihaknya dapat memahami kebijakan yang diambil pemprov dibawah kepemimpinan Anies-Sandi. Namun, menurut Lina, segala kecurigaan terkait kegiatan usaha Alexis muncul akibat stigma buruk yang telah tertanam di tengah masyarakat terhadap keberadaan Alexis.
Untuk itu, Lina menyatakan, pihaknya siap berbenah dan melakukan penataan menyeluruh agar dapat keluar dari stigma negatif yang selama ini telah tertuju kepada usaha yang mereka jalankan. Alexis, dikatakan Lina berharap pemprov dapat membuka diri untuk melakukan dialog.
"Kami terbuka menerima saran dan kritik untuk lebih baik lagi. Kami menghargai surat yang dikeluarkan DPMPTSP. Atas dasar tersebut kami menghentikan operasional Hotel dan Girya Pijat Alexis. Langkah itu tidak lain untuk menujukkan kami taat aturan," ujar Lina.
Lebih lanjut, Lina mengatakan, selama beroperasi, Alexis telah memberikan kontribusi cukup signifikan bagi keuangan daerah. Menurut Lina, sebagai badan usaha, Alexis selalu taat pajak. Bahkan, besaran pajak yang dibayarkan Alexis setiap tahun bernilai cukup besar, yakni Rp 30 miliar.
"Kami taat pajak penyumbang pajak nyata. Kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun," kata Lina
Berdasar data pajak Alexis, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta memaparkan, terdapat tiga jenis rincian pajak yang dikenakan terhadap Alexis, yakni pajak hotel, karaoke dan pajak spa. Data tahun 2016 menunjukkan, untuk pajak hotel, Alexis dibebankan dengan nilai pajak sebesar Rp 5.508.400.457.
Kemudian, untuk pajak spa, nilai pajak Alexis adalah sebesar Rp 10.435.168.625. Adapun beban pajak terbesar Alexis datang dari pajak karaoke yang mencapai Rp 11.238.914.904. Artinya, nilai keseluruhan pajak Alexis sepanjang tahun 2016 adalah Rp 27.182.483.986.
Terkait itu, Anies tak goyang. Bagi Anies, nilai pajak yang disetorkan sejatinya tergolong kecil dan tak begitu signifikan.
"Sudah dihitung. Apalagi kalau cuma Alexis, kecil, Rp 36 miliar, bukan Rp 30 miliar," ucap Anies.
Anies menegaskan, pihaknya tak khawatir dengan hangusnya pajak dari Alexis. Menurut Anies, Jakarta memiliki banyak potensi pajak yang belum teroptimalkan.
"Sebenarnya banyak potensi pajak kita yang belum dioptimalkan, dari mulai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kemudian dari retribusi, banyak sekali," kata Anies.
Adapun hal lain yang menjadi perhatian Alexis adalah terkait tenaga kerja. Akibat tak diperpanjangnya izin, Alexis terpaksa merumahkan seribu tenaga kerjanya.
“Pegawai tetap berjumlah 600 orang, sementara pegawai lepas 400 orang,” papar Lina.
Terkait itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku telah menyiapkan solusi. Pemprov, dikatakan Sandi akan tetap memberdayakan seluruh eks pekerja Alexis lewat program OK OCE.
"Mengenai pekerja dari hotel dan griya pijat Alexis itu, kita akan koordinasikan dalam program OK-OCE," kata Sandi.
Caranya, seluruh eks pekerja Alexis nantinya akan disalurkan ke kantong-kantong usaha binaan OK OCE lewat Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Menurut Sandi, para eks pekerja Alexis yang dirumahkan dapat tetap bekerja pada badan-badan usaha lain di bidang perhotelan dan wisata.
"Yang bekerja di hotelnya kita salurkan melalui Kadisnaker ke industri hotel yang serupa yang beraktivitas di restoran. Banyak rekan-rekan restoran dari OK-OCE yang membutuhkan layanan," tandasnya.
Tudingan Politisasi dalam Penutupan Alexis
Dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) mengkritisi keputusan pemprov yang menolak perpanjangan izin Alexis. Ketua Aspija, Erich Halauwet bahkan menyebut pemprov telah bertindak arogan.
"Kami sangat menyesalkan, sebagai asosiasi kami antinarkoba dan antiprostitusi, cuma caranya pemda arogan," kata Ketua Aspija Erick Halauwet.
Menurut Erick, pemprov tak dapat serta merta menghentikan izin usaha Alexis tanpa memberi peringatan terlebih dahulu jika memang terdapat pelanggaran dalam perizinan ataupun operasional Alexis.
Bagi Erick, keputusan pemprov sangat politis, terlebih jika mengingat salah satu alasan penghentian pemberian izin adalah didasari pada laporan masyarakat. Menurut Erick, pemprov seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum memutuskan penghentian pemberian izin.
"Harusnya kan peringatan dulu, satu, dua, tiga. Terus terang, Alexis belum pernah diberikan surat peringatan. Jangan terus semaunya begitu," ujar dia.
Sementara itu, Moammar Emka, penulis buku Jakarta Undercover turut angkat bicara. Menurut Emka, ada konsekuensi besar yang harus ditanggung oleh pemprov pasca penutupan Alexis.
Bagi Emka, pemprov harus membuktikan tudingan adanya unsur politis dalam penutupan Alexis. Menurut Emka, jika pemprov sungguh-sungguh ingin menghapuskan prostitusi dari Jakarta, maka pemprov harus berlaku adil terhadap seluruh badan usaha sejenis yang dikatakan Emka berjumlah ratusan.
"Tempat-tempat yang berpraktik seperti Alexis itu ada ratusan, cuma dengan berbagai skala, tengah, kecil, dan besar," papar Emka.
Lebih lanjut, Emka menyatakan tak dapat berspekulasi terlalu jauh soal penutupan Alexis. Menurut Emka, surat keputusan yang diterbitkan pemprov bukanlah surat penutupan, melainkan surat yang menyatakan penolakan pemprov untuk memperpanjang izin Alexis. Yang terpenting bagi Emka, jangan ada muatan politis dibalik kebijakan yang nampak begitu populis ini.
"Kita akan lihat dulu apakah surat keputusan ini akan berlanjut pada penutupan atau tidak. Jangan kemudian ini hanya menjadi besar karena kepentingan politis karena dulu zaman kampanye ada janji menutup Alexis," kata Emka.
Terkait kebijakan ini, sejumlah partai politik turut angkat suara. Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono misalnya yang mengapresiasi langkah Anies-Sandi.
"Jika ada tempat atau hotel yang dianggap seperti itu ya harus dicabut perizinannya," kata Gembong.
Selain Gembong dan PDIP di DPRD, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fahri Hamzah juga menyatakan dukungannya terhadap Anies-Sandi. Namun, menurut Fahri, Pemprov DKI wajib mengedepankan aspek hukum dari setiap kebijakan yang diambil.
"Kalau itu memang janji kampanye, memang janji harus dilaksanakan tapi pelaksanaan janji kampenye itu dasarnya adalah tetap hukum," ujar Fahri.
Tak berhenti di situ, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemprov DKI menghentikan pemberian izin terhadap Alexis.
Bagi MUI, Anies-Sandi telah berhasil membuktikan komitmen politis mereka selama masa kampanye. MUI juga meminta Pemprov DKI bertindak adil dan tegas terhadap seluruh badan usaha sejenis Alexis ataupun badan usaha lain yang berkutat pada bisnis prostitusi.
"MUI berharap bahwa keputusan tersebut bukan hanya 'gertak sambal' tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang pasti dan dapat dieksekusi," ungkap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi
"MUI juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk Hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," tambah Zainut.
Terkait tudingan itu, Anies telah menyatakan dengan tegas bahwa langkah yang diambil Pemprov DKI didasari pada kajian dan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Alexis.
Mendukung pernyataan Anies, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memaparkan proses penghentian pemberian izin usaha Alexis.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, permohonan TDUP Alexis diajukan melalui aplikasi berbasis online di website pelayanan.jakarta.go.id, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian, DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian teknis serta pengujian fisik terhadap permohonan tersebut. Atas dasar penelitian dan pengujian itu, DPMPTSP DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.
Menurut Edy, penghentian pemberian izin terhadap Alexis didasari pada laporan masyarakat dan informasi yang berseliweran di sejumlah media massa kredibel tentang praktik prostitusi di Alexis.
“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata Edy dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
"Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait,” tambahnya.
Menurut Edy, informasi dari media massa merupakan materi yang valid dan sah untuk dijadikan pertimbangan. Selain itu, berdasar pasal 49 ayat (1) Pergub 47/2017, disebutkan bahwa salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin meliputi: dokumen izin dan non izin; pengaduan masyarakat; hasil temuan di lapangan; hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))