DENPASAR - Buronan asal Korea Selatan, pendiri judi online bernama Yang Jihye akhirnya dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, dari Bali pada Jumat (3/11/2017).
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan, sekira pukul 01.25 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara Ngurah Rai yang bersangkutan telah diberangkatkan ke Korea Selatan dengan menggunakan pesawat KE-630 Denpasar-Incheon Seoul, Korea Selatan.
"Dini hari tadi yang bersangkutan sudah kami deportasi. Di mana, ada tiga polisi dari Korea Selatan yang menjemput orang ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa DPO tersebut terlibat kasus pendirian situs judi olahraga ilegal. Pada proses deportasi, tersangka dikawal 8 orang dari Polda Bali dengan senjata lengkap.
Perempuan kelahiran 1983 tersebut ditangkap Imigrasi Ngurah Rai pada 29 Oktober 2017 sekira pukul 20.05 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.