Dalam hal ancaman kedaulatan dan hegemoni bangsa asing dipulau reklamasi, Pemprov DKI lebih baik membeli pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun dengan harga perhitungan biaya pokok pembangunan dikurangi dengan nilai penyusutannya, lalu pengembang wajib menjual pulau tersebut kepada pemprov dki dengan harga jual rugi.
"Setelah pulau tersebut dimiliki oleh Pemprov, barulah Pemprov bisa merencanakan akan diapakan pulau tersebut kedepannya," pungkasnya.
(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))