”Berdasarkan penyelidikan saya, tersangka menggunakan nama yang diasumsikan dan tidak ada rincian pengenal seperti nomor paspor atau nomor telepon,” kata Wan Azirul kepada pengadilan, yang dikutip Reuters, Senin (6/11/2017).
BACA JUGA: Ungkap Perkembangan Kasus Kim Jong Nam, Jaksa Agung Sebut Siti Aisyah Korban Diperdaya
Kim Jong-nam dan hubungannya dengan pemimpin Korut juga hampir tidak disebutkan selama persidangan. Saksi dan pengacara sama-sama menyebut korban dengan nama Kim Chol, sesuai dengan namanya di paspor Korea Utara-nya.
Jaksa Malaysia mengabaikan informasi dari sumber intelijen Korea Selatan yang menyebutkan pembunuhan Kim Jong-nam sebagai rencana yang disponsori negara Korut.