"Tapi karena ketidakmampuan (parpol) dalam laporan justru disampaikan bahwa KPU yang melanggar administrasi. Maka kemudian KPU menjawab bahwa sesungguhnya kalau ada ketidakmampuan memenuhi ketentuan mestinya bukan peraturan perundang-undangan atau KPU nya yang disalahkan. Tapi perlu juga bersama-sama introspeksi diri problemnya di mana," tutur Hasyim.
Dia menuturkan, KPU memiliki bukti dan data yang dituduhkan 10 parpol terhadap lembaganya. Karena itu KPU siap membuktikannya di sidang yang dipimpin oleh Bawaslu ini.
"Kita sama-sama ingin membuktikan sesungguhnya apa yang terjadi pada masa pendaftaran parpol dan di jawaban kami sudah sampaikan, kalau demikian halnya kan persoalan bukan di KPU, tapi di pelapor," pungkas dia.
Dalam sidang ini, Ketua Bawaslu, Abhan bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang didampingi Komisioner Bawaslu lainnya sebagai anggota majelis, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.
Sementara pihak terlapor, dalam hal ini KPU, diwakili oleh Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting Manik, dan Ilham Syahputra.
(Mufrod)