Demi Kelanjutan Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Batu

, Jurnalis
Selasa 14 November 2017 07:40 WIB
Tersangka Korupsi Pengadaan Alat dan Jasa di Pemkot Batu, Eddy Rumpoko (FOTO: Okezone)
Share :

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu, 16 September 2017, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya