Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Tanah Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Diduga Terkait Gratifikasi

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 02 Juni 2021 |21:46 WIB
KPK Sita Tanah Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Diduga Terkait Gratifikasi
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

KOTA BATU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu aset mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang berada di Jalan Sultan Agung Nomor 7, Kota Batu. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan satu bidang tanah pada Selasa 1 Juni 2021 kemarin diduga terkait perkara gratifikasi yang menyeret Eddy Rumpoko.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yg beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu yang diduga terkait dengan perkara," ucap Ali Fikri melalui pesan singkatnya yang diterima MPI pada Rabu (2/6/2021) malam.

Ali Fikri menjelaskan, pihak penyidik KPK masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi anggaran Pemkot Batu tahun 2011 - 2017. Ali juga menyebut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perbuatan korupsi tersebut. 

Baca juga: KPK Lelang Mobil Milik Terpidana Markus Nari

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement