Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Eks Wali Kota Batu Jadi 5,5 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |17:43 WIB
Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Eks Wali Kota Batu Jadi 5,5 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (Foto: MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menjadi menjadi 5,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

"Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian petikan putusan kasasi sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, Kamis (7/2/2019).

Hakim kasasi MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.

Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement