 
                
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Wali Kota Batu non-aktif, Malang, Edi Rumpoko. Edy pun akan segera disidang terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam ruang lingkup pemerintahannya.
Selain Edy, penyidik juga telah melengkapi berkas penyidikan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Edi Setyawan. Berkas penyidikan kedua tersangka tersebut pun telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
BACA: Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Sambil Dorong Kursi Roda