BACA: Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Batu Tantang KPK di Praperadilan
Setelah berkas penyidikan dua tersangka tersebut diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur.
Guna memudahkan jalannya persidangan, kedua tersangka kasus dugaan suap di Pemkot Malang tersebut akan dipindahkan ke Lapas di daerah Jawa Timur. Edy Rumpoko sendiri akan dititipkan di Lapas Klas IIA, Sidoarjo, sedangkan Edi Setiawan akan dipindah ke Lapas Klas I Surabaya.
"Keduanya mulai hari ini dipindahkan penahanannya sehubungan dengan persidangan yang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," terangnya.
Jubir KPK Febri Diansyah