JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu, Jawa Timur pada Selasa (1/6/2021). Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017.
"Selasa (1/6/2021) tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yang beralamat di Jalan Sultan Agung No 7 Batu yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, kata Ali, pihaknya memastikan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017 masih terus berjalan.
"Di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan pihak yang terkait perkara ini," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik juga memeriksa beberapa saksi sebelumnya. Di antaranya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang merupakan istri dari Wali Kota Batu sebelumnya Eddy Rumpoko, Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Dino Park), Ronny Sendjojo, dan Direktur PT Podo Joyo Masyhur, Costaristo Tee.
Baca Juga : KPK Sita Tanah Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Diduga Terkait Gratifikasi
Saksi lainnya yang diperiksa adalah Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu (pada Februari 2019); Michael Tedjakusuma (Wiraswasta); Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo; dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining, Pratama Gempur.