Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Tanah Terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |13:52 WIB
KPK Sita Tanah Terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
A
A
A

Teranyar KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir. Lalu Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT. Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/ Komisaris PT Abei Anmas Trans.

Dari informasi yang dihimpun, PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi. Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Baca Juga : Usut Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Periksa Direktur PT Podo Joyo Masyhur

Eddy Rumpoko divonis bersalah menerima suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement