Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Tanah Terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |13:52 WIB
KPK Sita Tanah Terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu, Jawa Timur pada Selasa (1/6/2021). Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017.

"Selasa (1/6/2021) tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yang beralamat di Jalan Sultan Agung No 7 Batu yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (3/6/2021).

Selain itu, kata Ali, pihaknya memastikan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017 masih terus berjalan.

"Di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan pihak yang terkait perkara ini," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik juga memeriksa beberapa saksi sebelumnya. Di antaranya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang merupakan istri dari Wali Kota Batu sebelumnya Eddy Rumpoko, Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Dino Park), Ronny Sendjojo, dan Direktur PT Podo Joyo Masyhur, Costaristo Tee.

Baca Juga : KPK Sita Tanah Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Diduga Terkait Gratifikasi

Saksi lainnya yang diperiksa adalah Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu (pada Februari 2019); Michael Tedjakusuma (Wiraswasta); Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo; dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining, Pratama Gempur.

Teranyar KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir. Lalu Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT. Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/ Komisaris PT Abei Anmas Trans.

Dari informasi yang dihimpun, PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi. Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Baca Juga : Usut Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Periksa Direktur PT Podo Joyo Masyhur

Eddy Rumpoko divonis bersalah menerima suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement