Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Eks Wali Kota Batu Jadi 5,5 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |17:43 WIB
Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Eks Wali Kota Batu Jadi 5,5 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (Foto: MNC Media)
A
A
A

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada tanggal 29 Januari 2019 oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama.

Ilustrasi Penegakan Hukum

Sebelumnya, pada tanggal 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Agustus 2018 juga memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara. Namun, baik vonis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp600 juta subsidair 6 bulan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement