JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan tersebut menyusul ditetapkannya kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Damanik juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Hal tersebut terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan pengumuman Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menanggapi langkah pelaporan dan pengajuan gugatan ke MK yang dilakukan Setya Novanto, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, hal itu merupakan upaya melepaskan diri dari jerat hukum.
"Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam. Jadi, ya selama hukum membolehkan silakan saja," kata JK di kantornya, Selasa (14/11/2017).
JK tak melarang langkah Setya Novanto melakukan perlawanan terhadap KPK selama dilakukan melalui jalur hukum. Namun, ia menekankan prosedur hukum harus tetap dipatuhi dalam berperkara.
"Ya selama diizinkan oleh undang-undang, silakan (mengajukan uji materi ke MK)," ujarnya.
(Arief Setyadi )