Bahas Sengketa Laut China Selatan, Kedubes AS: Klaim Kemaritiman Harus Sesuai Hukum Internasional

Antara, Jurnalis
Rabu 15 November 2017 19:02 WIB
Foto satelit menunjukkan kawasan Pulau Utara, bagian dari Kepulauan Parsel, di Laut China Selatan yang dikuasai China. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Wakil Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk ASEAN Daniel Shields mengatakan klaim kemaritiman di Laut China Selatan harus sesuai dengan hukum internasional.

"Amerika Serikat memiliki pesan yang konsisten pada semua tingkatan tentang pentingnya Laut China Selatan dan mempertahankan pelayaran bebas dan aturan hukum di Laut China Selatan," kata Daniel dalam pengarahan dengan wartawan mengenai partisipasi Presiden Trump di Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN lewat telepon dari Manila di Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Daniel menuturkan pembangunan kawasan Indo-Pasifik juga didukung oleh perdagangan dan pelayaran yang melewati Laut China Selatan. Oleh karena itu, kejelasan terkait Laut China Selatan juga menjadi salah satu prioritas utama bagi pihaknya.

Dia menuturkan, AS tidak pernah mengklaim atau memihak pada klaim teritorial Laut China Selatan dari negara yang bersengketa.

"Tapi kami menekankan bahwa semua klaim maritim harus sesuai dengan hukum internasional," ujarnya.

China mengklaim hampir semua Laut China Selatan, perairan yang dilintasi kapal-kapal pengangkut barang dagangan senilai USD3 triliun tiap tahun. Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam juga memiliki territorial yang diklaim di kawasan itu.

Di samping itu, Daniel Shields menuturkan, Presiden AS Donald Trump dan timnya mendorong kawasan Indo-Pasifik yang terbuka dan bebas dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya