Vonis Buni Yani, Terbukanya Peluang Ahok Bebas dari Jeruji Besi Rutan Brimob

Yudhistira Dwi Putra, Jurnalis
Rabu 15 November 2017 08:00 WIB
Sidang Vonis Buni Yani (FOTO: CBD/Okezone)
Share :

Sementara itu, Jaksa Agung, M Prasetyo turut angkat suara soal vonis Buni. Prasetyo berpendapat, vonis terhadap Buni sudah tepat. Vonis tersebut, dikatakan Prasetyo, seimbang dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Ahok.

Prasetyo pun tak menampik adanya implikasi dalam kasus Buni dan Ahok. Bahkan, Prasetyo menjelaskan alasan dibalik dakwaan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Buni.

“Karena kita mengacu pada asas adequate theory. Teori sebab akibat, bahwa kasus yang satu tidak akan terjadi jika tidak ada kasus yang lainnya,” ujar Prasetyo.

“Karena bagaimanapun kasus (Buni Yani) ini tidak dapat dilepaskan dengan kasus lain sebelumnya. Ketika terdakwa kasus yang sebelumnya diputus oleh hakim dengan dua tahun dan segera masuk itu pula yang menjadi pertimbangan jaksa bahwa harus ada keseimbangan,” tambahnya.

(ydp)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya