"Tim terus bekerja untuk melakukan pencarian. Karena surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan kemarin, sehingga tugas itu harus dilaksanakan," papar Febri.
Febri memaparkan permintaan status DPO ini berlandaskan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf H Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 12 huruf h berbunyi, “KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau intansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.”
Sedangkan, Pasal 12 huruf i, “KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau intansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.”
"Tentu tim KPK juga melakukan proses pencarian dan dapat dilakukan tindakan-tindakan hukum yang lain," tutup Febri.
(Rachmat Fahzry)