JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Setya Novanto. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mendukung dan yakin KPK bisa menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ikut menjerat Ketua DPR RI tersebut.
Hal itu disampaikannya Nazaruddin usai menjadi saksi untuk terdakwa e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Yang penting kita dukung KPK supaya KPK bisa selesaikan semua baik kasus e-ktp, kasus Permai Grup siapa yang nerima, semuanya siapa yang terlibat bisa dituntaskan KPK dengan baik , kita dukung KPK supaya KPK lebih baik ke depan," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Saat disinggung Setya Novanto yang telah ditahan KPK sejak Minggu 19 November 2017 malam, Nazaruddin kembali meyakini KPK mampu menuntaskannya. Namun, Nazaruddin hanya tersenyum saat diminta tanggapannya terkait Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
"Kita pasrahkan ke KPK saya yakin KPK mampu," tuturnya.
"Kita yakin mampu KPK untuk selesaikan ini semua untuk mengungkapkan tentang e-KTP terus kasusnya Permai Grup semuanya dengan baik, kita percaya pada KPK," tandasnya.
(Salman Mardira)