Argo menjelaskan, penyidik masih perlu meminta keterangan saksi ahli sebelum melimpahkan berkas perkara terebut. Penyidik akan meminta keterangan pihak Toyota untuk menyelidiki kecepatan mobil Fortuner yang tumpangi Ketua Umum Golkar itu.
"Nanti kalau sudah selesai semua, kan pemeriksaan saksi ahli belum. Kita tunggu saja," tutur Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Pasalnya, Hilman selaku pengemudi sekaligus wartawan Metro TV itu mengaku tidak mengetahui kecepatan mobil dengan nomor polisi B 1732 ZLO sebelum insiden kecelakaan, menabrak pohon dan sebuah tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kecepatan mobil, dari tersangka (Hilman) kami tanyakan lupa, yang penting kenceng, dia bilang. Tapi lupa berapa kecepatannya. Nanti kami periksakan saksi ahli," pungkasnya.